Media Kampung, Banyumas – Polda Metro Jaya merencanakan ekshumasi atau pembongkaran makam jasad Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026. Menjelang pelaksanaan tersebut, dokter forensik dari Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Oktavinda Safitry, menguraikan tahapan proses otopsi dan analisis toksikologi yang akan dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian, termasuk kemungkinan adanya racun dalam tubuh jenazah.

Proses ekshumasi sendiri dilakukan dengan menggali makam untuk mengambil sampel organ tubuh yang diperlukan. Tahap ini dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, hanya beberapa jam. Namun, pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tersebut menjadi bagian yang memakan waktu paling lama, karena setiap sampel harus dianalisis secara terpisah berdasarkan dugaan penyebab kematian yang hendak ditelusuri.

Baca juga:

Oktavinda menjelaskan bahwa analisis toksikologi dalam proses otopsi bisa memakan waktu berbulan-bulan. Proses ini sangat dipengaruhi oleh kondisi pembusukan jenazah dan kondisi tanah di tempat pemakaman yang dapat menjadi kendala dalam mendeteksi racun secara akurat.

Baca juga:

Ekshumasi dan otopsi ulang ini penting karena Sutrimo dikenal sebagai orang dekat atau mantan kepala rumah tangga dari eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ulang jasad tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait penyebab kematian yang sebelumnya belum terungkap secara jelas.

Baca juga:

Dengan menjalani prosedur yang rinci dan teliti, pihak forensik berharap dapat memperoleh hasil yang akurat meskipun terdapat hambatan teknis. Hasil otopsi dan analisis toksikologi ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.