Media Kampung, Muratara – Kasus mengejutkan terjadi di Muratara, Sumatera Selatan, di mana seorang ayah berinisial SS (45) diduga telah memperkosa putrinya, DM (22), yang sekarang hamil. Bayi yang dilahirkan oleh DM kemudian dibuang ke dalam musala oleh keduanya. Penemuan bayi laki-laki berusia sekitar empat hari ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2026, saat penjaga musala menemukan bayi tersebut di dalam musala.

KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi DM sebagai ibu biologis bayi tersebut. Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta memilukan bahwa SS adalah ayah kandung DM dan juga merupakan ayah dari bayi yang dibuang.

SS kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Menurut Henry, dugaan tersebut melibatkan unsur bujuk rayu dan pengancaman. DM sendiri tinggal di kos di wilayah Lubuklinggau, di mana ia kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DM melahirkan bayi tersebut di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau pada Senin, 28 September 2026, sebelum kemudian membuangnya di musala. DM meninggalkan bayinya di sana karena merasa malu jika diketahui orang lain.

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi mengenai kronologi serta motif dari tindakan kedua pelaku. SS dan DM akan dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan (3) KUHP terkait penelantaran anak, serta Pasal 418 ayat (1) dan Pasal 419 ayat (2) KUHP mengenai percabulan terhadap anak kandung.