Media Kampung, Muratara – Kasus pembuangan bayi yang mengguncang masyarakat Muratara kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Seorang pria berinisial SS (45) dan putrinya yang juga seorang mahasiswi, DM (22), diduga terlibat dalam tindakan pencabulan dan pembuangan bayi laki-laki yang baru berusia sekitar 4 hari.

Peristiwa ini bermula saat penjaga musala di Desa SP-9, Kecamatan Nibung, menemukan bayi tersebut pada Kamis, 3 Oktober 2026. Penemuan ini memicu laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Muratara. Menurut KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, penyelidikan awal mengarah kepada DM sebagai ibu biologis bayi tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa SS adalah ayah DM dan juga ayah dari bayi yang dibuang. DM diketahui melahirkan bayi di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau sebelum membawanya ke Musala Nibung dan meninggalkannya di tempat tersebut.

Pihak kepolisian kini mengamankan SS untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan DM, tindakan membuang bayi tersebut dilakukan karena rasa malu jika diketahui oleh orang lain. SS dan DM kini terancam hukuman berdasarkan pasal-pasal yang berlaku terkait penelantaran anak dan persetubuhan.

Pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk menggali lebih dalam mengenai kasus ini dan memahami semua fakta serta motif di balik tindakan kedua pelaku. Bayi yang ditinggalkan kini sementara dititipkan kepada warga setempat.