Media Kampung – Empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait challenge hafalan Al-Quran yang berhadiah minuman keras segera disidang. Kasus ini berkaitan dengan festival musik The Sounds Project yang berlangsung di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Polisi telah melimpahkan empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa, 29 September 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa setelah pelimpahan tahap II, keempat tersangka ditahan oleh jaksa penuntut umum. Mereka kini ditempatkan di dua rumah tahanan, yaitu Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Jaksa penuntut umum juga akan segera menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa disidangkan.

Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau konten sensitif yang dapat menimbulkan kegaduhan.

Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial mengenai tantangan hafalan Al-Quran dalam festival tersebut. Dalam video itu, seorang pengunjung terlihat melafalkan ayat Al-Quran di depan booth minuman. Dari hasil penyidikan, tantangan ini diduga menawarkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol bagi pengunjung yang berhasil melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha. Tersangka RE yang berperan sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di booth, sementara tersangka IR dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung. Tersangka SM juga terlibat dengan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan ini kemudian menyebar luas di media sosial.