Media Kampung, Sumatera Utara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran yang melibatkan beberapa tersangka di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba melalui perairan Asahan yang kemudian berkembang ke wilayah Aceh Timur. Polisi menemukan bahwa narkotika tersebut telah dipindahkan ke darat dan dimuat dalam beberapa kendaraan.
Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka
Petugas melakukan pengejaran dan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni B (22 tahun), MA (29 tahun), TM (39 tahun), dan M (35 tahun). Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
- 70 kilogram sabu dibawa oleh tersangka B menggunakan mobil pick-up berwarna biru;
- 20 kilogram sabu ditemukan di mobil All New Xenia warna putih yang dikendarai MA dan TM;
- 60 kilogram sabu disimpan di dalam dua box fiber ikan yang diamankan dari tersangka M.
Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 150 kilogram. Para tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenal dan masih ada pengiriman lain yang sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Menggunakan Aplikasi Nomor Sekali Pakai
Kombes Pol Andy Arisandi, Dirresnarkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi dengan nomor sekali pakai untuk mengelabui aparat kepolisian. Modus ini digunakan agar komunikasi antar pelaku tidak mudah terlacak dan menghilangkan jejak.
Para tersangka membagi barang bukti menjadi tiga bagian yang diambil oleh orang yang berbeda dengan kendaraan dan tujuan berbeda pula. Pengendalian pengiriman dilakukan dengan berbagi lokasi secara langsung (share location live) melalui aplikasi tersebut, sehingga pengedar dapat mengawasi pergerakan barang secara real-time.
Namun, polisi juga menemukan bahwa saat share location live berhenti tiba-tiba, pengendali menjadi curiga dan mengambil keputusan yang menyebabkan upaya pengiriman gagal.
Kendala Penegakan dan Harapan Penertiban Aplikasi
Andy menambahkan bahwa penggunaan nomor sekali pakai dan aplikasi yang sulit dipertanggungjawabkan menjadi tantangan dalam pemberantasan narkoba. Ia berharap ada penertiban terhadap penggunaan nomor-nomor ini agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Implikasi dan Penanganan Hukum
Para tersangka kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat membahayakan masyarakat.
Pengungkapan ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi serta kerja sama antar aparat penegak hukum untuk memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.















Tinggalkan Balasan