Media Kampung, Bekasi – Kasus perusakan rumah di kawasan Cikunir, Bekasi Selatan, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir dengan perdamaian melalui proses restorative justice. Kedua pihak yang terlibat perselisihan sepakat menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan proses hukum setelah mediasi yang digelar di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat malam, 2 Oktober 2026.
Peristiwa bermula pada 29 September 2026 ketika AM, pemilik rumah, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya bersama kedua anaknya usai menegur suara knalpot brong kendaraan yang mengganggu. Sementara RF, pemilik bengkel, juga melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat berusaha melerai cekcok tersebut. Pada malam yang sama, terjadi perusakan rumah milik AM yang kemudian dilaporkan oleh DS, istri AM.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan terdapat tiga laporan polisi yang masuk terkait insiden ini, yakni dua laporan pengeroyokan dan satu laporan perusakan. Semua laporan tersebut ditangani bersama oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
Melalui proses mediasi, kedua pihak saling memaafkan dan sepakat mengakhiri perselisihan dengan keadilan restoratif. “Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Verdika. Akibat perdamaian ini, dua orang yang semula ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan, dan proses penyidikan dihentikan.
Verdika menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut diikuti dengan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan. “Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting mengenai dampak negatif dari tindakan kekerasan dan perusakan yang dipicu oleh persoalan sepele seperti pengaduan suara knalpot brong. Penyelesaian melalui restorative justice dianggap efektif untuk mengembalikan hubungan baik antarwarga dan mencegah konflik serupa terulang di masa depan.














Tinggalkan Balasan