Media Kampung, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 86 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung dari 9 hingga 23 September 2026. Dalam operasi ini, sebanyak 122 tersangka berhasil ditangkap, dengan rincian 109 laki-laki dan 13 perempuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penindakan yang konsisten terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di Jakarta Pusat maupun lintas wilayah. Dari 86 perkara yang diungkap, 64 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, sementara 22 kasus lainnya berkaitan dengan obat berbahaya.
Dalam penindakan ini, polisi berhasil menyita 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, dan 237 cartridge etomidate. Selain itu, mereka juga mengamankan 92.844 butir obat berbahaya dari berbagai merek. Di antara jumlah tersebut, Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap peredaran obat daftar G dengan barang bukti sebanyak 70.017 butir.
Dari pengungkapan yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat adanya beberapa kasus menonjol dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Kapolres menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta berbagai ketentuan dalam UU Kesehatan dan KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara selama 6 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, pengendali, serta jalur distribusi narkotika dan obat berbahaya lainnya. Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri yang terus-menerus melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang rentan terhadap peredaran obat keras.














Tinggalkan Balasan