Media Kampung, Pandeglang – Seorang penjual kupat sayur keliling berinisial CD (29) di Pandeglang diamankan oleh polisi setelah terpergok melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Kejadian ini hampir memicu aksi main hakim sendiri dari warga sekitar kontrakan tempat pelaku dan korban tinggal.
Peristiwa ini terungkap pada pagi hari Selasa, 11 Agustus 2026, ketika ibu kandung korban pulang dari pasar dan mendapati anaknya dalam kondisi terancam keselamatan oleh suaminya sendiri. Ibu korban langsung berteriak meminta pertolongan, yang kemudian memancing warga sekitar datang dan langsung mengamankan pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, menyampaikan bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencabulan tersebut. Pelaku kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan korban, pelecehan telah terjadi sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan telah menafkahi korban dan ibu kandungnya selama empat tahun terakhir, sehingga meminta imbalan berupa pemenuhan keinginannya. Selain itu, pelaku juga memberikan tekanan kepada korban agar mau menuruti kemauannya agar kehidupan keluarga tetap harmonis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 472 tentang persetubuhan dan pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi perhatian serius di Pandeglang karena melibatkan anggota keluarga dan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kupat sayur keliling. Kasus pelecehan seksual dalam lingkungan keluarga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban dan masyarakat sekitar, sekaligus menimbulkan keprihatinan terhadap perlindungan anak dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan serupa agar dapat ditangani sesuai hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri yang dapat memperburuk situasi.
Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut dengan harapan memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan keluarga.














Tinggalkan Balasan