Media Kampung, Sulawesi Utara – Pemeriksaan terhadap Lucky Sugeha, ketua panitia penyelenggara drag race maut di Kelurahan Upai, Kotamobagu, berlangsung selama delapan jam di Polres Kotamobagu. Sementara itu, di Jawa Barat, penangkapan dua warga terkait unggahan soal pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai nuklir memicu reaksi dari politisi Guntur Romli yang menilai tindakan aparat represif dan otoriter.

Lucky Sugeha diperiksa sejak Senin sore (10/8/2026) hingga Selasa dini hari (11/8/2026) terkait insiden tragis saat drag race yang menyebabkan mobil peserta keluar lintasan dan menabrak penonton. Usai pemeriksaan panjang, Lucky memilih menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan tidak banyak berkomentar kepada media. Polisi menyatakan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut karena masih dilakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak.

Baca juga:

Di sisi lain, penangkapan dua konten kreator bernama AYP dan AF di Jawa Barat terkait unggahan di media sosial yang membahas pidato Presiden Prabowo soal program senjata nuklir Iran memicu kritik dari berbagai pihak. Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli mengecam tindakan aparat yang dianggapnya represif dan otoriter karena menangani kritik di ruang digital dengan cara penangkapan dan penetapan tersangka. Ia menilai konten yang dibuat kedua warga tersebut merupakan diskusi kebijakan publik, bukan ajakan kekerasan.

Guntur Romli juga mempertanyakan dasar hukum penindakan yang menjerat AYP dan AF, terutama karena menggunakan komentar warganet sebagai bagian dari perkara. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik, meskipun keras, tidak semestinya dipidana dan tindakan ini dapat mencederai kebebasan berpendapat di ruang digital.

Baca juga:

Lebih lanjut, Amnesty International Indonesia ikut menyoroti kasus ini dengan mendesak pembebasan dua warga yang ditangkap tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi digital yang mempersempit ruang sipil di Indonesia. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak disertai tindakan kekerasan. Penggunaan hukum pidana dalam konteks ini harus membedakan antara kritik dan tindakan yang memenuhi unsur pidana.

Kasus drag race maut di Kotamobagu dan penangkapan warga di Jawa Barat terkait pidato nuklir Prabowo menunjukkan kompleksitas penanganan kasus yang berhubungan dengan keselamatan publik dan kebebasan berekspresi di era digital. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pada kedua kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Baca juga:

Perkembangan kasus drag race maut dan penanganan penangkapan warga terkait konten pidato nuklir Prabowo menjadi perhatian publik luas karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan hak asasi dalam kebebasan berpendapat. Masyarakat diharapkan terus mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang dan menjaga kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.