Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menyatakan bahwa proses pidana atas penghinaan tersebut hanya dapat diajukan berdasarkan pengaduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan MK dan Penjelasan Pasal Terkait
<pKetua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari 12 mahasiswa yang menguji pasal-pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. MK menilai Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan pribadi Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam kehidupan bernegara. Pasal 218 ayat (2) berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan sehingga tetap menjaga kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
Konteks Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Hukum
MK menilai norma penghinaan dalam KUHP lama memiliki cakupan yang luas sehingga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara. Sementara KUHP baru menetapkan penghinaan sebagai delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan resmi dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, terdapat ketidakjelasan pada Pasal 220 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”, sehingga memungkinkan pihak lain mengajukan pengaduan. MK kemudian memaknai pasal ini secara tegas bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berhak mengajukan pengaduan.
Impak Putusan terhadap Proses Hukum dan Kebebasan Warga Negara
Dengan penegasan MK, proses pidana atas penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diinisiasi oleh pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, atau pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan proses hukum yang bisa mengancam kebebasan berekspresi dan hak warga negara.
Para pemohon uji materi menilai ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang dilindungi UUD 1945. MK menolak dalil tersebut dengan alasan bahwa pasal-pasal itu sudah sesuai dengan prinsip perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi sepanjang pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kesimpulan
Putusan MK ini menegaskan batasan pelaksanaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru, memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi warga negara, sekaligus menjaga kehormatan lembaga kepresidenan. Penuntutan tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dimulai jika ada pengaduan resmi dari yang bersangkutan, bukan dari pihak lain yang mengatasnamakan mereka.
Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana yang berkeadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.















Tinggalkan Balasan