Media Kampung, Lebak – Sidang perkara dugaan penipuan travel umrah dengan terdakwa Ompel Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, pada Senin (29/9/2026). Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yaitu Arka sebagai korban dan Ahmad Fauzi dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak sebagai saksi ahli.

Saksi Ahli Ungkap Travel Tidak Terdaftar

Ahmad Fauzi menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa PT ISG Rabbani Globalindo tidak terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah di wilayah Kabupaten Lebak. Hal ini berdasarkan data resmi dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat.

“Berdasarkan data di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak, PT ISG Rabbani Globalindo tidak terdaftar sebagai penyelenggara kegiatan perjalanan di wilayah Lebak,” ujar Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan.

Selain itu, saksi ahli tersebut juga mengaku tidak mengetahui alamat kantor PT ISG Rabbani Globalindo secara pasti, menambah kecurigaan atas legalitas biro perjalanan tersebut.

Proses Perizinan dan Daftar Resmi Travel Umrah

Ahmad Fauzi menjelaskan mekanisme perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harus melalui beberapa tahap, termasuk rekomendasi dari kantor kementerian daerah sebelum diajukan ke kementerian pusat untuk mendapatkan izin resmi.

“Pemohon harus mengantongi rekomendasi dari kantor kementerian setempat terlebih dahulu, kemudian mengajukan ke kementerian pusat hingga izin resmi terbit,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dan calon jemaah dapat memeriksa daftar resmi biro perjalanan umrah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) sebagai sumber informasi yang valid.

Jumlah Biro Perjalanan Umrah Berizin di Lebak

Saat ini, hanya terdapat lima biro perjalanan umrah yang memiliki izin resmi di Kabupaten Lebak. Namun, Ahmad Fauzi tidak menyebutkan nama-nama biro tersebut secara rinci.

“Hanya ada lima perusahaan berizin, tetapi saya tidak bisa menyebutkan namanya satu per satu,” tuturnya.

Signifikansi Kasus Bagi Masyarakat

Kasus dugaan penipuan travel umrah ini menjadi perhatian penting karena berhubungan langsung dengan kepercayaan dan keamanan calon jemaah dalam menjalankan ibadah umrah. Penegakan hukum terhadap biro perjalanan yang tidak berizin dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian selanjutnya, guna memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan kepastian hukum terkait praktik biro perjalanan ilegal.