Media Kampung, Ketapang – Polres Ketapang berhasil menangkap dua tersangka bandar sabu di Kecamatan Sandai pada Senin malam, 21 September 2026. Penindakan ini mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 379,91 gram brutto.
Dua tersangka berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 20.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan bahwa operasi ini sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Ketapang.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dari tersangka J disita 24 kantong klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 368,94 gram brutto, dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 3.200.000. Sedangkan dari tersangka DD ditemukan 22 kantong klip sabu seberat 10,97 gram brutto, timbangan digital, alat hisap (bong), dan uang tunai Rp 300.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang disita, kedua tersangka diduga kuat sebagai bandar utama jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai. Pengujian sampel di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar telah mengonfirmasi bahwa seluruh kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.
Upaya Penegakan Hukum dan Imbauan Kapolres
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menyatakan bahwa penindakan ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga upaya memutus rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir demi masa depan generasi muda. Penyelidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok utama di atas tersangka.
AKBP Putra mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba agar upaya pemberantasan dapat berjalan efektif. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen Polres Ketapang dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Ketapang menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.












Tinggalkan Balasan