Media Kampung, Kabupaten Serang – DPRD Kabupaten Serang mengajukan dorongan agar pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang yang selama ini memakan porsi cukup besar dalam APBD.

Dalam Rancangan APBD Kabupaten Serang tahun 2027, porsi belanja pegawai mencapai 45 persen dari total anggaran. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa jika pendanaan PPPK benar-benar dialihkan ke APBN, hal tersebut akan membantu menurunkan persentase belanja pegawai secara signifikan. Ulum menyebutkan bahwa anggaran sekitar Rp300 miliar untuk gaji PPPK yang selama ini dibebankan ke daerah bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pengalihan pendanaan PPPK ini menjadi penting mengingat tingginya beban belanja aparatur yang membatasi ruang fiskal daerah untuk pembiayaan program pelayanan publik dan pembangunan. DPRD berharap pemerintah daerah segera menyiapkan penyesuaian anggaran sesuai mekanisme perubahan APBD setelah pemerintah pusat menetapkan skema pendanaan baru.

Respons Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa Pemkab Serang tetap menganggarkan gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam APBD 2027 karena belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait pengambilalihan pendanaan tersebut. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp300 miliar.

Zaldi menambahkan, Pemkab Serang masih menunggu petunjuk teknis dan pedoman dari pemerintah pusat mengenai skema pengangkatan dan pembiayaan PPPK tahun depan. Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan akan mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS dan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta berencana menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK. Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya belum dipastikan.

Dampak dan Harapan ke Depan

Apabila skema pendanaan PPPK dialihkan ke APBN, Pemkab Serang dapat mengurangi beban belanja pegawai yang saat ini cukup besar. Penghematan ini diharapkan membuka ruang anggaran yang lebih luas untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk program pelayanan publik dan pembangunan daerah.

DPRD Kabupaten Serang mengingatkan pentingnya penyesuaian struktur anggaran daerah secara tepat waktu setelah pemerintah pusat memberi kepastian mengenai mekanisme pendanaan PPPK. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah tetap optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pendanaan PPPK, diharapkan efektivitas belanja daerah meningkat dan dapat menunjang pembangunan yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Serang.