Media Kampung – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar enam persen merupakan angka yang moderat dan ideal untuk diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia.
Moderasi dalam Ambang Batas Parlemen
Menurut Khozin, angka enam persen berada dalam koridor yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan berada di tengah-tengah usulan yang beragam, yakni antara lima hingga tujuh persen. Angka ini dianggap mampu mempertahankan pluralitas pada tahap pemilihan politik sekaligus melakukan seleksi representasi saat konversi suara menjadi kursi di DPR.
Menjaga Pluralitas dan Penyederhanaan Sistem Kepartaian
Khozin menjelaskan, dengan ambang batas enam persen, pluralisme tetap terjaga di tingkat peserta pemilu, sementara penyederhanaan diterapkan pada representasi di parlemen. Hal ini dianggap sebagai titik keseimbangan antara kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Rekayasa Konstitusional dalam Sistem Pemilu
Lebih lanjut, Khozin menegaskan bahwa isu rekayasa representasi bukan hanya soal penetapan besaran PT, tetapi juga bagaimana metode konversi suara menjadi kursi di DPR dapat meminimalkan ketidaksesuaian antara suara dan kursi yang diperoleh. Oleh karena itu, pembahasan mendalam akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang akan segera dibentuk.
Perbaikan RUU Pemilu Berbasis Multi-Pihak
Ia menambahkan, perubahan Undang-Undang Pemilu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan MK, masukan dari partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. DPR berkomitmen melakukan perbaikan secara imparsial untuk menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik.
Implikasi bagi Sistem Politik Indonesia
Penerapan ambang batas parlemen enam persen bertujuan menciptakan keseimbangan antara keberagaman politik dan efektivitas legislatif. Dengan demikian, diharapkan keterwakilan politik tetap proporsional dan sistem kepartaian menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan pluralitas suara masyarakat.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam upaya pembaruan sistem pemilu nasional yang sedang dibahas di DPR dan akan mempengaruhi dinamika politik Indonesia ke depan.












Tinggalkan Balasan