Media Kampung – Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap usulan agar calon presiden (capres) di Indonesia minimal mendapatkan dukungan dari dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan dari usulan ini adalah untuk mencegah munculnya terlalu banyak capres dalam pemilihan umum, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.

Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan dukungan tersebut saat memberikan sambutan di acara Arahan Kemerdekaan di DPP Golkar, Jakarta Barat. Menurut Sarmuji, usulan ini merupakan bagian dari rekomendasi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan jumlah calon presiden agar tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit.

Baca juga:

Asal Usul Usulan Dukungan dari Dua Fraksi

Usulan agar calon presiden mendapat dukungan minimal dari dua fraksi DPR pertama kali mengemuka dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Paloh menyampaikan bahwa usulan tersebut didengar dari masukan yang menganggap perlunya perubahan model dukungan bagi capres dengan menetapkan batas minimal dua fraksi sebagai syarat dukungan.

Surya Paloh menilai bahwa usulan ini baik dan tetap membutuhkan dukungan suara yang tinggi, terutama jika parliamentary threshold juga dinaikkan. Meskipun demikian, ia tidak merinci siapa yang pertama kali mengusulkan model ini.

Baca juga:

Tanggapan Partai Lain terhadap Usulan

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai bahwa usulan tersebut masih terlalu dini untuk direspons karena baru sebatas wacana. Namun, Deddy menambahkan bahwa jika usulan ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, perlu juga diatur batas maksimal dukungan fraksi terhadap calon presiden. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pengelompokan partai menjadi hanya satu atau dua kubu saja, yang dapat mengurangi keberagaman politik.

Konteks dan Dampak Usulan

Presidential threshold selama ini menjadi syarat minimal dukungan partai politik untuk mengajukan calon presiden. Dengan putusan MK yang menghapus presidential threshold menjadi 0 persen, peluang untuk banyak capres bertambah. Usulan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR diharapkan menjadi mekanisme baru untuk menyeimbangkan kondisi tersebut.

Baca juga:

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas politik dan memastikan calon presiden yang maju memiliki basis dukungan yang cukup kuat di parlemen, sehingga dapat mengurangi fragmentasi dalam pemilu presiden.

Ke depan, pembahasan lebih lanjut dan pengaturan rinci mengenai dukungan minimal dan maksimal fraksi terhadap calon presiden masih menunggu proses legislasi, termasuk pembuatan naskah akademis dan pembahasan dalam RUU Pemilu.