Media Kampung – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Informasi ini baru dibuka ke publik oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, pada Sabtu (19 September 2026).

Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Nusron sudah diterima oleh pimpinan partai jauh sebelum adanya dinamika hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATRBPN. Namun, Wakil Ketua Umum Golkar tersebut mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik keputusan Nusron untuk mundur dari jabatan struktural di partai.

Baca juga:

Nusron Wahid sebelumnya memegang posisi strategis sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian dalam kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029. Namanya menjadi sorotan publik setelah OTT KPK pada pekan lalu terkait dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATRBPN.

Menanggapi kabar yang mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut, Nusron dengan tegas menyatakan tidak mengetahui duduk perkara maupun aliran dana dalam kasus OTT tersebut.

Konteks dan Dampak Pengunduran Diri Nusron Wahid

Keputusan Nusron untuk mundur dari DPP Golkar terjadi pada waktu yang tidak lama sebelum kasus OTT KPK mencuat ke publik. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik mengenai alasan di balik pengunduran dirinya. Meski demikian, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan pengunduran diri tersebut secara langsung dengan kasus hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga:

Pengunduran diri dari jabatan struktural di partai politik merupakan langkah yang tidak biasa untuk seorang menteri yang memegang posisi penting. Posisi Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian pada DPP Golkar memiliki peranan penting dalam mengelola hubungan internal organisasi dan menjaga nilai-nilai keagamaan dalam partai.

Dengan mundurnya Nusron dari kepengurusan DPP Golkar, posisi tersebut kini memerlukan penyesuaian oleh partai untuk memastikan kelancaran fungsi organisasi. Sementara itu, proses hukum yang sedang berjalan di KPK masih harus dipantau untuk melihat perkembangan lebih lanjut terkait OTT di Kementerian ATRBPN.

Respons Partai Golkar dan Pemerintah

Partai Golkar hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pengunduran diri Nusron Wahid. Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa permohonan mundur tersebut merupakan keputusan pribadi Nusron dan sudah diterima jauh sebelum kasus hukum muncul.

Baca juga:

Dari sisi pemerintah, Nusron Wahid tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri ATRBPN dan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berjalan tanpa mengganggu kinerja kementerian.

Kesimpulan

Pengunduran diri Nusron Wahid dari kepengurusan DPP Golkar merupakan fakta penting yang baru terungkap publik. Keputusan ini terjadi sebelum kasus OTT KPK yang melibatkan lingkungan kementeriannya menjadi sorotan. Meskipun alasan pengunduran diri belum jelas, langkah tersebut menandai perubahan dalam struktur organisasi partai Golkar menjelang dinamika politik dan hukum yang sedang berlangsung.