Media Kampung, Palembang – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Arbain (36) yang diduga sebagai pelaku penjambretan spesialis wanita yang baru pulang kondangan di Palembang. Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Polsek Ilir Barat I bersama Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dalam Operasi Sikat Musi 2026.

Arbain ditangkap di kediamannya di Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, setelah diduga melakukan aksi penjambretan perhiasan milik korban perempuan dengan total kerugian mencapai Rp120 juta. Dalam proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Arbain diduga telah melakukan aksi penjambretan dengan modus yang sama sebanyak dua kali. Korban yang disasar biasanya adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri dan terlihat mengenakan perhiasan.

Aksi pertama terjadi di Jalan Macan Lindungan, tepatnya di depan sebuah barbershop, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, pada hari Minggu (29/3/2026). Saat itu korban baru saja pulang menghadiri acara kondangan dan mengenakan dua kalung emas, yakni kalung emas seberat lima suku dan kalung emas putih seberat delapan gram.

Modus pelaku adalah memepet korban dari sisi samping sepeda motor, kemudian menarik paksa kalung yang dikenakan korban sebelum melarikan diri. Aksi kedua diduga terjadi di Jalan Pangeran SW Subekti, kawasan Rusun, dekat Cafe Gracia, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada hari Selasa (26/5/2026).

Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp120 juta. Atas perbuatannya, Arbain dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang dilakukan tersangka.