Media Kampung, Bali – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bali melakukan observasi terhadap layanan publik di Polres Gianyar pada 24 September 2026. Tim memantau berbagai unit pelayanan seperti SKCK, perizinan keramaian, SPKT, hingga layanan Polisi 110 untuk menilai alur pelayanan, keterbukaan informasi, kesiapan petugas, serta sarana dan prasarana yang ada. Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk menyatakan bahwa secara umum pelayanan di Polres Gianyar telah berjalan lancar dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
James menegaskan bahwa masukan dari Ombudsman maupun masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi Polres Gianyar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, responsif, dan profesional. Kunjungan Ombudsman ini juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi personel untuk selalu memberikan pelayanan secara humanis tanpa mempersulit masyarakat, termasuk mengoptimalkan layanan Polisi 110 untuk percepatan respons terhadap laporan masyarakat.
Sementara itu, Ombudsman RI juga tengah melakukan investigasi mendalam terkait temuan fasilitas berstandar apartemen yang menyerupai klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan maladministrasi dan keberadaan narapidana yang menempati hunian di luar blok tahanan, termasuk kemungkinan keterlibatan terpidana Ferdy Sambo.
Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, AC, dan meja makan yang diduga dihuni oleh warga binaan. Selain itu, ditemukan juga minuman beralkohol di dalam kulkas dan tempat pembuangan sampah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menyatakan bahwa area tersebut merupakan rumah dinas jabatan bagi para pejabat lapas, termasuk Kalapas Cibinong, dan berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di lapas tersebut. Mereka terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman RI berkomitmen melakukan kajian dan investigasi secara objektif sesuai regulasi untuk memastikan pelayanan publik dan tata kelola lembaga pemasyarakatan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hasil investigasi dan rekomendasi perbaikan akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk tindak lanjut.
Kegiatan pengawasan dan observasi ini menjadi bagian penting dalam evaluasi layanan publik di institusi kepolisian dan pemasyarakatan guna meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional dan akuntabel bagi masyarakat.















Tinggalkan Balasan