Media Kampung, Sukoharjo – Ombudsman RI meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang dilakukan pada Selasa (27/10) terkait penyidikan kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
Lembaga itu menyoroti cara pelaksanaan penggeledahan yang disebut melibatkan personel bersenjata dan berlangsung di asrama anak perempuan. Ombudsman menilai tindakan penegakan hukum tetap harus memperhatikan prosedur, kesopanan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sorotan Ombudsman terhadap prosedur penggeledahan
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyatakan pihaknya menghormati upaya kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan aparat tidak boleh dijalankan tanpa batas meski sudah ada izin penggeledahan dari pengadilan.
Menurut Syafrida, penggeledahan seharusnya dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik. Ia juga mengingatkan agar aparat tidak bertindak arogan atau mengabaikan harkat dan martabat orang yang digeledah.
Ombudsman menilai peristiwa itu juga berkaitan dengan pemenuhan hak atas rasa aman dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam pandangan lembaga tersebut, santriwati sebagai kelompok anak dan saksi semestinya mendapat perlindungan lebih selama proses pemeriksaan.
Perlindungan anak dan praduga tak bersalah
Syafrida menegaskan bahwa dugaan keterlibatan suatu tempat pendidikan tidak boleh langsung dipersepsikan sebagai kesalahan para penghuninya. Ia meminta kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi membentuk stigma terhadap pesantren maupun santriwati.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa anak saksi memiliki hak pendampingan dalam proses pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan sistem peradilan pidana anak. Selain itu, ia menilai bangun dini hari oleh aparat bersenjata dapat menimbulkan trauma yang panjang bagi anak, sehingga aspek itu semestinya dipertimbangkan sejak operasi direncanakan.
Permintaan evaluasi kepada Polda Jateng
Dalam keterangan yang disampaikan ke publik, Ombudsman meminta sejumlah langkah evaluasi dan pemulihan kepada kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah. Beberapa poin yang disorot adalah evaluasi internal atas cara penggeledahan dan pemeriksaan, penjelasan dasar hukum tindakan aparat, serta pengembalian barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara.
Ombudsman juga meminta agar hasil evaluasi disampaikan secara terbuka kepada publik. Di samping itu, kepolisian diminta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemilik barang sesuai ketentuan KUHAP.
Selain aspek prosedural, Ombudsman meminta adanya pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak melalui kerja sama dengan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak. Lembaga itu juga mendorong Polri mempertegas pedoman tindakan di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal.
Potensi tindak lanjut jika ditemukan maladministrasi
Ombudsman RI menyebut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah akan memantau perkembangan kasus tersebut. Jika dalam proses pemantauan ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.
Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan, juga dapat menyampaikan laporan ke kantor Ombudsman RI, perwakilan terdekat, atau melalui kanal pengaduan resmi. Ombudsman menegaskan bahwa penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus berjalan seiring, terutama ketika tindakan aparat menyentuh kelompok rentan seperti anak-anak.













