Media Kampung, Sukoharjo – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, memicu polemik setelah pengelola pesantren, polisi, Ombudsman RI, hingga Pemprov Jawa Tengah menyampaikan versi dan penekanan yang berbeda soal proses hukum tersebut. Di satu sisi, polisi menyebut penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Di sisi lain, pengelola pesantren menilai tindakan aparat berlangsung tanpa memperhatikan perlindungan santriwati yang masih di bawah umur.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, peristiwa tersebut masih menjadi sorotan karena menyangkut prosedur penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kronologi singkat penggeledahan

Menurut pengelola Ponpes Hamalatul Quran, aparat datang dini hari sekitar pukul 03.20 WIB lalu mendobrak dan menggeledah asrama santriwati. Sekitar pukul 03.51 WIB, sejumlah santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk dimintai keterangan, lalu sekitar pukul 10.00 WIB dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan.

Sekretaris ponpes, Diyana Indah Sari, menyebut ada 12 santriwati dan 4 ustazah yang diamankan sebagai saksi. Ia juga mengatakan seluruh santriwati dan pengasuh kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan, dan tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus pembakaran warung.

Dalam surat keterangan resmi pengelola tertanggal 29 Oktober, pihak ponpes menyebut penggeledahan diwarnai tindakan yang menimbulkan ketakutan bagi santriwati dan pengasuh, termasuk pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren.

Versi polisi: sesuai SOP dan berizin pengadilan

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan bahwa penggeledahan dilakukan di luar prosedur. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran serta pengerusakan warung pada 12 September 2026, yang kemudian berkembang ke penindakan pada 19 Oktober 2026.

Andika menyebut polisi menemukan perlawanan saat penangkapan tersangka, termasuk serangan menggunakan anak panah dan sajam yang melukai seorang anggota Brimob Polda Jateng. Menurutnya, faktor risiko itu menjadi alasan pelibatan tim taktis Brimob dalam penggeledahan di dua lokasi, yakni Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar.

Ia juga mengatakan penggeledahan dilakukan dengan surat penggeledahan serta penetapan pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan di Mojolaban, polisi menyebut melibatkan Polwan, ketua RT setempat, serta pendamping dari UPTD PPA. Dari 15 orang yang diamankan di lokasi itu, 10 disebut masih anak di bawah umur dan 5 lainnya dewasa.

Polisi juga menyebut santriwati di bawah umur dipulangkan menjelang magrib dengan pengawalan petugas UPTD PPA dan didampingi orang tua atau wali. Menurut Andika, prosedur itu menunjukkan bahwa polisi mengedepankan aspek perlindungan anak selama pemeriksaan.

Temuan barang bukti dan status pesantren

Dalam keterangan polisi, dari penggeledahan di Sukoharjo ditemukan antara lain pedang samurai, parang, drone, busur panah, anak panah, serta tempat sasaran panah. Di Karanganyar, polisi menyebut menemukan sejumlah senjata tajam, kotak peluru kosong, busur panah, dan anak panah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi pengadilan. Ia menyebut dua lokasi yang digeledah tidak terdaftar di Kementerian Agama, sehingga polisi masih mendalami status serta keterkaitan bangunan tersebut dengan DPO berinisial I.

Roy juga menjelaskan bahwa pengembangan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari penangkapan itu, penyidik disebut memperoleh informasi mengenai DPO I, yang menurut polisi merupakan mantan narapidana terorisme dan pernah terlibat penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Namun, Roy menegaskan polisi belum menyimpulkan apakah dua lokasi itu terkait jaringan terorisme.

Sorotan Ombudsman dan DPR

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi penggeledahan yang melibatkan personel bersenjata dan berlangsung di asrama anak perempuan menjelang subuh. Ombudsman menilai kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut, dan izin penggeledahan dari pengadilan bukan berarti aparat dapat bertindak tanpa batas.

Menurut Ombudsman, karena para santriwati berstatus saksi, aparat seharusnya memberi perlindungan lebih, termasuk pendampingan anak saksi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ombudsman juga mengingatkan bahwa bangunan atau lembaga pendidikan yang terseret dalam penegakan hukum dapat menanggung dampak sosial yang lama, terutama jika informasi yang beredar di publik tidak dikelola dengan baik.

Di DPR, anggota Komisi III Nasir Djamil meminta Mabes Polri mengklarifikasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur. Ia menilai penegakan hukum tetap harus memperhatikan hak asasi manusia, apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak.

Tanggapan Pemprov Jawa Tengah

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan pemerintah provinsi fokus pada pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak agar tidak mengalami trauma. Ia mengatakan Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kementerian Agama.

Taj Yasin juga menyebut hasil penelusuran bersama Kemenag dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang menunjukkan lokasi di Sukoharjo tidak terdaftar resmi di Kemenag. Menurutnya, tempat itu diduga merupakan rumah tahfidz Quran mandiri yang belum memiliki izin operasional.

Di sisi lain, Pemprov Jateng berencana menertibkan rumah tahfidz yang belum berizin dan mendorong Kemenag memperketat pendataan serta perizinan. Pemerintah provinsi juga menyebut pendampingan perlu dilakukan agar hak pendidikan anak tetap berjalan di lembaga yang terverifikasi.

Barang yang dikembalikan polisi

Polres Sukoharjo kemudian mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan yang disebut tidak terkait dengan perkara pembakaran warung. Barang itu dikembalikan kepada pemilik melalui kuasa hukum, santriwan dan santriwati, serta pengurus ponpes.

Pendamping ponpes, Endro Sudarsono, menyebut barang yang dikembalikan antara lain 17 unit telepon genggam, tiga kendaraan, dan satu drone. Dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih diamankan untuk pendalaman perkara. Sementara itu, kotak berisi barang berharga yang sempat ditemukan dalam keadaan terkunci disebut tetap utuh setelah dibuka bersama pihak pondok.

Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya penanganan kasus pembakaran warung, tetapi juga cara aparat menjalankan penggeledahan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak. Hingga kini, polisi menyatakan proses hukum masih berjalan, sementara pengelola pesantren dan sejumlah lembaga pengawas meminta evaluasi atas prosedur yang digunakan.