Media Kampung, Sukoharjo – Ketua Umum PBNU KH. Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi di tengah perkembangan kasus pembakaran warung makan Mie Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut terkait Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 1 November 2026 sore, Gus Kikin meminta warga menahan diri dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Hormati proses hukum
Gus Kikin menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, setiap persoalan perlu ditempuh melalui dialog dan jalur hukum agar tidak berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.
Ia juga meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Di sisi lain, penegakan hukum diminta tetap memperhatikan hak-hak warga, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.
“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” ujar Gus Kikin.
PCNU Sukoharjo diminta kumpulkan tokoh agama
Untuk menjaga suasana tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo segera mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait pada Minggu sore. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk meredakan ketegangan dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menilai para tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan, bukan memperbesar persoalan. Menurutnya, agama semestinya menjadi sumber kedamaian dan persaudaraan di tengah perbedaan yang ada di masyarakat.
Latar belakang kasus
Kasus ini berawal dari pembakaran dan perusakan Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Warung yang menjual makanan nonhalal tersebut diketahui memiliki izin usaha, meski sebelumnya sempat ditolak oleh sebagian masyarakat.
Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan, polisi melakukan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga berkaitan dengan keberadaan seorang buronan dalam kasus tersebut.
Gus Kikin berharap seluruh pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memberi stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, dan tidak mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.
PBNU, kata dia, ingin agar seluruh masyarakat mengutamakan musyawarah dan bersama-sama menjaga Sukoharjo tetap aman, damai, dan kondusif.













