Media Kampung, Sukoharjo – Pengasuh Ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, menyayangkan penggeledahan yang dilakukan polisi karena disebut disertai intimidasi terhadap santriwati dan melibatkan anak di bawah umur. Di sisi lain, Polres Sukoharjo menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum.

Peristiwa itu berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dalam prosesnya, belasan santriwati dan sejumlah pengasuh sempat dibawa ke kepolisian untuk dimintai keterangan.

Kronologi penggeledahan

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.51 WIB. Menurut dia, para santriwati lebih dulu dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diperiksa, lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan lanjutan.

Diyana menyebut ada 12 santriwati dan 4 ustazah yang sempat dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia juga menyayangkan proses penggeledahan yang menurut pihak ponpes tidak prosedural dan melibatkan anak-anak di bawah umur.

Menurut keterangan ponpes, seluruh santriwati dan pengasuh yang diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus pembakaran warung tersebut.

Penjelasan polisi

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan adanya prosedur yang tidak sesuai. Ia mengatakan penggeledahan memiliki surat penggeledahan dan disertai putusan pengadilan negeri, sehingga secara formal sah.

Andika juga menyebut polisi menemukan barang bukti di dalam ponpes. Dalam penjelasannya, ia mengatakan terdapat benda-benda yang dinilai berbahaya, sehingga pihak kepolisian menilai perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Polisi menjelaskan penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni ponpes di Mojolaban, Sukoharjo, dan ponpes di Jenawi, Karanganyar. Menurut Andika, tindakan itu didasarkan pada hasil investigasi yang mengarah pada pihak yang sama. Penggeledahan juga dilakukan dengan melibatkan tim taktis Brimob karena adanya pertimbangan risiko setelah kejadian penyerangan terhadap anggota pada 19 Oktober.

Barang bukti yang disebut ditemukan

Dalam keterangan polisi, barang bukti yang ditemukan di ponpes Mojolaban antara lain samurai, parang, drone, busur panah, anak panah, serta tempat sasaran panah. Sementara di ponpes di Karanganyar, polisi menyebut ditemukan sejumlah sajam, kotak peluru kosong, busur panah, dan anak panah.

Andika juga mengatakan penggeledahan di Mojolaban melibatkan Polwan dan perangkat lingkungan setempat. Dari 15 orang yang dibawa, 10 disebut masih di bawah umur dan 5 lainnya dewasa.

Pendampingan terhadap anak di bawah umur

Polres Sukoharjo menyebut proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan UPTD PPA. Polisi juga menyatakan UPTD PPA memberikan layanan kesehatan dan makanan selama proses berlangsung.

Untuk para santriwati yang masih di bawah umur, pemulangan dilakukan pada sore hari menjelang magrib dengan pengawalan UPTD PPA dan orang tua atau wali.

Hingga kini, polemik antara pihak ponpes dan kepolisian masih berkisar pada prosedur penggeledahan serta penanganan terhadap anak di bawah umur. Sementara itu, polisi menegaskan proses yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan pihak terkait.