Media Kampung, Sukoharjo – Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan yang dinyatakan tidak berkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Barang-barang itu berasal dari dua lokasi penggeledahan, yakni di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Polisi menyebut pengembalian dilakukan setelah dilakukan pendataan dan pemilahan terhadap barang yang diamankan selama proses penyidikan.

Barang yang dikembalikan

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum, santriwan dan santriwati, serta pengurus pondok pesantren.

Barang yang dikembalikan antara lain telepon genggam, CPU, kendaraan, dan drone. Dari seluruh barang yang diamankan di dua lokasi, terdapat 17 unit telepon genggam, tiga kendaraan, serta satu drone yang sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Polisi masih menyisakan dua unit CCTV dan satu telepon genggam untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara lebih lanjut.

Pemeriksaan barang bukti

Andika juga menjelaskan bahwa sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam sebuah kotak turut diperiksa bersama pendamping pondok pesantren. Kotak itu ditemukan dalam kondisi masih terkunci dan kemudian dibuka menggunakan kunci yang selama ini dipegang pihak pondok.

Setelah dibuka, emas dan sejumlah uang yang berada di dalam kotak dipastikan masih utuh dan tidak ada yang hilang. Pendamping Pondok Pesantren, Endro Sudarsono, membenarkan kondisi tersebut.

Menurut Endro, kunci kotak memang selama ini masih dipegang pihak pondok dan kotak belum pernah dibuka sejak penggeledahan. Ia menegaskan isi kotak tetap utuh setelah diperiksa bersama pihak terkait.

Pengembalian barang yang tidak terkait perkara pidana merupakan bagian dari proses penyidikan, dengan tetap memperhatikan keterkaitan setiap barang terhadap kasus yang sedang ditangani. Polisi menegaskan, barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana tidak dipertahankan sebagai barang bukti.