Media Kampung, Depok – Kasus pembakaran siswi kelas 3 SMK di Depok yang diduga dilakukan oleh M (69) terus berkembang. Kuasa hukum keluarga korban, Ishaq Maulana Ismail, mengatakan pelaku bukan nenek kandung korban, melainkan ipar dari nenek yang selama ini tinggal serumah dengan korban.

Menurut Ishaq, di lingkungan sekitar M memang tetap dipanggil sebagai nenek, tetapi secara hubungan keluarga bukan nenek kandung. Ia juga menyebut pelaku dikenal memiliki sifat temperamen dan kerap terlibat cekcok dengan warga sekitar.

Hubungan pelaku dan korban

Ishaq menjelaskan, korban sebelumnya tinggal bersama ibu kandungnya. Namun karena sang ibu bekerja di Parung, korban kemudian dititipkan kepada keluarga di Depok selama kurang lebih satu tahun.

Dalam penjelasannya, korban tinggal bersama istri kakak dari neneknya. Sosok yang disebut sebagai nenek oleh warga itu, kata Ishaq, sebenarnya adalah ipar dari keluarga tersebut. Sebutan di lingkungan sekitar membuat hubungan keluarga itu selama ini kerap dianggap sebagai hubungan nenek dan cucu.

Pelaku disebut sering cekcok

Berdasarkan keterangan Ketua RW dan warga sekitar, M disebut sering berselisih dengan orang-orang di sekitar tempat tinggalnya. Ishaq menyampaikan bahwa karakter temperamen itu juga tercermin dari keterangan warga yang kerap mendengar pertengkaran di rumah tersebut.

Korban sendiri disebut sempat mengeluh kepada ibu kandungnya sebelum kejadian. Keluhan itu berkaitan dengan suasana rumah yang sering diwarnai cekcok, meski warga sekitar tidak ikut campur karena menganggapnya sebagai urusan keluarga.

Klarifikasi soal penyebab pembakaran

Sebelumnya, beredar informasi bahwa korban dibakar karena tidak menjemput pelaku dengan jarak sekitar 1 kilometer. Ishaq membantah keterangan itu. Ia menyebut hasil pengecekan pihaknya menunjukkan lokasi tempat makan dan titik penjemputan hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

Ishaq juga menegaskan pihak keluarga tidak mencabut laporan polisi. Menurut dia, proses hukum tetap berjalan atas permintaan ayah kandung korban, Tarmiji.

Kondisi korban masih kritis

Korban saat ini masih dirawat di ruang ICU RS Fatmawati dalam kondisi kritis. Ishaq mengatakan korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan belum sadarkan diri.

Keluarga, kata dia, menuntut keadilan sekaligus berharap korban bisa pulih total. Pihak keluarga juga akan berkoordinasi dengan unit PPA terkait biaya pengobatan karena perawatan korban membutuhkan biaya besar.

Hingga kini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama sebelumnya mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi psikologisnya.