Media Kampung, Sukoharjo – Propam Polri disebut telah turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam penggeledahan yang dilakukan jajaran Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Informasi itu disampaikan pendamping ponpes, Ustaz Endro Sudarsono, yang ikut mendampingi sejumlah saksi dalam pemeriksaan.
Endro mengatakan pemeriksaan terkait laporan penggeledahan yang diduga nonprosedural masih berlangsung. Ia menyebut proses itu melibatkan Propam Mabes Polri dan Polda Jateng.
Penggeledahan tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) dini hari dan disebut berkaitan dengan pengembangan kasus pembakaran serta perusakan warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026. Pihak pesantren mempersoalkan cara penggeledahan itu dilakukan karena diduga disertai intimidasi.
Hingga saat ini, Polres Sukoharjo dan Polda Jateng belum memberikan keterangan mengenai pengusutan oleh Propam tersebut.
Endro juga mengatakan sejumlah barang yang sebelumnya disita polisi kini telah dikembalikan. Barang-barang itu disebut milik santri yang tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Menurut Endro, barang milik ponpes berupa dua unit CCTV dan satu ponsel juga disita untuk kepentingan penyidikan. Ia menambahkan, barang milik ponpes dan santri di Ponpes Jenawi, Karanganyar, juga sudah dikembalikan dalam keadaan utuh.
Endro menyebut Wakapolda Jawa Tengah telah meminta maaf atas sejumlah hal yang terjadi di Jenawi maupun di Laban. Ia mengatakan pihaknya bersyukur karena barang-barang yang sempat dibawa polisi telah dikembalikan.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan satu orang telah ditangkap dan ditahan, satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengembangan.
Polisi sebelumnya menangkap seorang tersangka berinisial ST atau AS pada 19 Oktober 2026. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memerlukan bantuan tim taktis dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.
Andika mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan ada empat orang yang diduga terlibat dalam pembakaran dan perusakan warung tersebut. Tersangka ST atau AS disebut berperan membakar dan merusak warung menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik.
Adapun tersangka berinisial I yang kini berstatus DPO disebut memiliki peran berbeda, yakni melakukan penodongan dengan senjata tajam terhadap korban yang saat kejadian bertugas menjaga warung. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, I juga diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi itu.














