Media Kampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU menegaskan, proses verifikasi dokumen pendidikan dilakukan pada tahapan pencalonan Pilpres 2024 yang saat itu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan lembaganya tidak bisa memberi banyak komentar karena kewenangan KPU berada pada tahapan pemilu. Ia juga menekankan bahwa KPU bukan pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Proses pencalonan sudah berlangsung pada 2023
Idham menjelaskan, verifikasi administrasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden dilakukan saat tahapan pencalonan Pilpres 2024 pada Oktober hingga November 2023. Menurut dia, selama proses itu berlangsung tidak ada aduan atau tanggapan masyarakat terkait dokumen pendidikan Gibran.
Ia menambahkan, pada masa tersebut juga belum ada putusan dari lembaga peradilan apa pun yang berkaitan dengan dokumen itu. Karena itu, KPU berpedoman pada aturan teknis yang berlaku saat proses pendaftaran dan verifikasi calon.
Pedoman verifikasi yang dipakai KPU
Dalam verifikasi administrasi calon presiden dan wakil presiden, KPU mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Idham menyebut, untuk pemilu mendatang, aturan teknis akan disusun kembali melalui kerangka hukum baru yang tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. KPU, kata dia, menghormati proses tersebut sesuai amanat Pasal 22E ayat (6) UUD NRI 1945.
Latar belakang putusan MA
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. dalam perkara Nomor 742 KTUN2026. Perkara itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149D.D1KS2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Surat itu disebut merupakan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.














