Media Kampung – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam sengketa keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 742 KTUN2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Perkara ini sebelumnya berawal dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas Surat Keterangan Nomor 9149D.D1KS2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Berdasarkan informasi dalam laman Kepaniteraan MA, majelis hakim dalam perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Dokumen yang disengketakan menerangkan penyetaraan pendidikan Gibran pada jenjang SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan.

Subhan dalam gugatannya meminta agar surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Perkara itu tercatat di PTUN Jakarta dengan Nomor 62G2026PTUN.JKT.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan Subhan melalui putusan pada 21 Mei 2026. Pengadilan menilai perkara tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 sehingga berada di luar kewenangannya. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor 130B2026PT.TUN.JKT.

Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diterima kepaniteraan MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026. Dikabulkannya kasasi tersebut membuat putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, lalu MA mengadili sendiri perkara dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara ini menjadi perhatian karena surat penyetaraan pendidikan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, putusan MA perlu dibaca sesuai objek sengketanya, yakni keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, putusan MK tersebut tidak membatalkan hasil pencalonan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, pembatalan dokumen dalam putusan MA tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai pembatalan pencalonan atau jabatan Gibran. Konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada objek sengketa dan pertimbangan hukum lengkap yang digunakan majelis hakim dalam putusan kasasi tersebut.