Media Kampung – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak dapat dilaksanakan secara sempurna atau non-executable. Ia menyebut putusan itu lahir setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden.
Rullyandi mengaitkan pandangannya dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut dia, perubahan keadaan hukum yang terjadi setelah proses pencalonan selesai membuat putusan tersebut tidak bisa diberlakukan surut terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Argumen kuasa hukum Gibran
Dalam keterangannya, Rullyandi menilai putusan MA yang membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak memengaruhi jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut putusan itu sudah tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena objek sengketa berkaitan dengan tahapan administrasi pencalonan yang telah selesai.
Rullyandi juga menyinggung bahwa putusan tersebut, menurut pandangannya, tidak dapat dijadikan dasar untuk mendorong langkah politik di DPR, termasuk bila dikaitkan dengan mekanisme pemakzulan. Selain itu, ia menyebut masih terbuka upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali yang dapat ditempuh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak tergugat.
Perkara suket penyetaraan pendidikan
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara nomor 742 KTUN2026 pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara itu berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149D.D1KS2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut menjadi objek sengketa karena berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meski begitu, pandangan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan MA tersebut merupakan tafsir hukum dari pihak kuasa hukum Gibran. Konsekuensi hukum dari putusan tetap merujuk pada amar dan pertimbangan lengkap majelis hakim MA.













