Media Kampung, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 16.810 pelanggaran lalu lintas telah ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026.

Pada hari kelima operasi, Satgas Gakkum Ops Patuh Jaya 2026 mencatat 3.334 pelanggaran ETLE yang telah tervalidasi dan seluruhnya sudah terkirim. Dari jumlah itu, 1.511 pelanggaran telah terkonfirmasi, 1.503 pelanggaran tercatat sudah tertagih, dan 2.081 pelanggaran telah terbayar.

Data tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Ops Patuh Jaya 2026, AKBP M. Adiel Aristo, dalam laporan rekapitulasi penindakan ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya. Operasi Patuh Jaya 2026 sendiri digelar selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam operasi ini. Kegiatan tersebut mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI, pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, dan muatan berlebih.

Operasi Patuh Jaya menjadi salah satu upaya penegakan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan penindakan berbasis ETLE untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan pengguna jalan.