Media Kampung, Pati – Seorang wanita berinisial NS (35), warga Kabupaten Rembang, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diajak menginap di sebuah hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Polisi menyebut ajakan itu diduga menjadi modus pencurian yang dilakukan AA alias F (25), warga Kecamatan Batangan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) saat korban dibawa ke hotel dengan mengendarai motor miliknya. Ketika korban mandi, terduga pelaku berpamitan hendak membeli makanan, namun tidak kembali dan justru membawa kabur sepeda motor tersebut.
Menurut Sigit, korban awalnya tidak langsung curiga. Ia menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya mencoba menghubungi terduga pelaku, tetapi tidak mendapat respons. Setelah itu, korban mendatangi Mapolsek Juwana untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan AA alias F di rumahnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil tindak pidana. Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA alias F dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. Polisi menyebut motor tersebut telah dikembalikan kepada korban.













