Media Kampung, Depok – Kasus pembakaran terhadap seorang remaja berinisial L (17) di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, terungkap setelah saksi pertama di lokasi mencium bau minyak tanah dan mendapati kompor di sekitar rumah tidak bermasalah. Sebelumnya, pelaku yang merupakan nenek ipar korban, M (69), sempat menyebut korban terbakar karena kompor meledak.
Kuasa hukum keluarga korban, Dewo Wahyudi, mengatakan kecurigaan muncul ketika saksi yang datang lebih dulu ke tempat kejadian menemukan adanya bau minyak tanah. Dari temuan itu, saksi kemudian memberi kabar kepada ayah korban dan mendorong pelaporan ke Polres Depok.
Kronologi dugaan awal yang terbantahkan
Menurut Dewo, saksi kunci yang menuju lokasi kejadian tidak menemukan masalah pada kompor di sekitar rumah korban. Justru, bau minyak tanah yang tercium di area tersebut membuat saksi meragukan penjelasan bahwa luka bakar terjadi akibat kompor meledak.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga korban. Ayah korban sendiri tidak menerima kabar awal langsung dari pelaku, melainkan dari ayah sambung korban. Setelah itu, keluarga bersama saksi membuat laporan ke kepolisian.
Kondisi korban saat dievakuasi
Dewo juga menjelaskan bahwa korban dievakuasi dalam kondisi sangat memprihatinkan. Karena luka yang dialami sangat berat, korban tidak bisa diangkat langsung dan harus dipindahkan menggunakan kasur sebelum dinaikkan ke angkot untuk dibawa ke fasilitas lanjutan.
Ia menyebut luka bakar korban mencapai lebih dari 80 persen, dengan bagian dada dan kemaluan menjadi area yang paling parah. Menurut dia, kondisi kulit korban saat dievakuasi sangat rentan sehingga tidak memungkinkan untuk digotong dengan tangan kosong.
Klaim warga soal video CCTV
Menanggapi viralnya video CCTV yang memperlihatkan korban sempat berteriak minta tolong namun tidak segera mendapat pertolongan warga, kerabat korban Roselina memberikan penjelasan. Ia mengatakan warga sekitar tidak menyangka korban dibakar karena pelaku dan korban memang kerap terlibat cekcok.
Roselina menuturkan bahwa peristiwa pertengkaran di antara keduanya bukan hal baru di lingkungan sekitar. Karena itulah, menurut dia, sebagian warga awalnya mengira situasi yang terjadi hanyalah pertengkaran biasa, bukan kejadian yang jauh lebih serius.
Proses hukum terhadap pelaku
Hingga kini, M telah ditahan di Polresta Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Dewo menegaskan belum ada upaya damai maupun permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Ia juga menekankan bahwa perkara ini merupakan delik umum, sehingga pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Sementara itu, keluarga korban berharap kasus ini terus dikawal publik agar proses hukumnya tetap berjalan.
Dalam keterangan yang disampaikan, pelaku disebut merasa kesal karena tidak dijemput untuk kembali ke rumah. Pelaku dan korban diketahui baru tinggal bersama selama sekitar satu tahun. Ibu korban sebelumnya menitipkan anaknya kepada nenek tersebut karena bekerja di wilayah Parung.













