Media Kampung – Ketua DPR Puan Maharani mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menekankan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, berintegritas, dan akuntabel.

Puan menyampaikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman dan pemulihan, tetapi juga menyangkut ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang berdampak luas bagi masyarakat.

Penegakan hukum harus transparan

Dalam keterangannya pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Puan menilai penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla merupakan langkah penting untuk memastikan ada pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.

Ia meminta Polri memastikan proses hukum terhadap korporasi berjalan secara berkeadilan, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak. Menurut Puan, masyarakat masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman.

Puan juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak mengurangi perhatian kepada warga yang terdampak karhutla. Ia menilai kebutuhan dasar masyarakat tetap harus dipenuhi selama proses hukum terhadap perusahaan berjalan.

Dampak karhutla bagi warga

Menurut Puan, karhutla telah menimbulkan dampak yang luas, bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut penanganan kasus ini perlu dibarengi perlindungan terhadap warga yang kehilangan penghasilan atau harus menanggung biaya hidup yang meningkat akibat bencana tersebut.

Puan juga menyoroti perlunya kepastian apabila keputusan hukum terhadap perusahaan berdampak pada kegiatan ekonomi di wilayah setempat. Ia meminta pemerintah mengantisipasi kemungkinan dampak terhadap pekerja dan pelaku usaha kecil, tanpa mengesampingkan proses hukum serta kewajiban perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat jika perkembangan penanganan perkara diikuti tindak lanjut yang benar-benar dirasakan oleh warga terdampak. DPR RI, kata Puan, akan terus mengawal penanganan karhutla melalui komisi-komisi terkait, termasuk pengawasan atas proses penegakan hukum terhadap korporasi.

20 korporasi ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Penetapan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam ekspose di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam penjelasannya, Asep menyebut dari 20 korporasi tersebut, 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat lainnya adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Asep juga menyampaikan bahwa korporasi yang ditangani polisi berkaitan dengan 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.