Media Kampung – 17 April 2026 | Motif kasus Andrie Yunus yang terjadi di Hotel Fairmont menjadi sorotan publik setelah oditur militer mengklaim aksi penyiraman air keras pada aktivis KontraS tersebut dipicu dendam pribadi. Peristiwa ini memicu perdebatan sengketa yurisdiksi antara pengadilan militer dan pengadilan umum.

Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, diserang dengan semprotan air keras saat berada di lobi Hotel Fairmont, Jakarta. Insiden tersebut menewaskan tidak ada korban jiwa namun menimbulkan luka serius serta menimbulkan kecemasan terhadap kebebasan berpendapat.

Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07, menyatakan motif serangan adalah dendam pribadi terhadap Andrie Yunus. Ia menuturkan, “Motif yang kami temukan sampai kini masih bersifat dendam pribadi terhadap saudara A”.

Empat anggota BAIS TNI—Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua Edi Sudarko—ditetapkan sebagai terdakwa utama. Mereka dituduh melakukan penyiraman secara terkoordinasi menggunakan peralatan militer.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menolak keras narasi dendam pribadi, menegaskan Andrie Yunus tidak mengenal para pelaku. “Menurut kami tidak masuk akal jika dikatakan ini persoalan individual, karena korban dan pelaku tidak saling kenal,” ujarnya.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, menyebut penetapan motif tersebut sebagai penghinaan terhadap rasionalitas hukum. “Ini suatu penghinaan terhadap rasionalitas publik,” katanya dalam sebuah webinar pada Kamis malam.

Ia menambah bahwa pola serupa pernah terjadi pada pengadilan militer era 1998, ketika kasus penembakan mahasiswa Trisakti diperlakukan sebagai tindakan tingkat bawah. Menurut Hamid, mekanisme serupa menutupi tanggung jawab komando tinggi dan melindungi pejabat yang terlibat.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan jadwal pembacaan dakwaan pada 29 April 2026. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak yurisdiksi militer dan menuntut agar kasus diproses di pengadilan umum, mengingat dugaan keterlibatan lebih dari empat personel.

Hingga kini, penyelidikan independen TAUD menemukan indikasi keterlibatan hingga 16 orang, termasuk perwira bernama Muhammad Akbar Kuddus, berdasarkan rekaman CCTV dan data media sosial. Pihak berwenang belum mengkonfirmasi temuan tersebut, sementara keluarga Andrie menanti keadilan yang dapat terwujud melalui proses peradilan sipil.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.