Media Kampung – Tim kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pledoi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026). Mereka menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa konstruksi perkara tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. “Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” ujar Dodi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Tim kuasa hukum menyebut adanya surat jaminan vendor yang menjamin pengembalian selisih harga jika ditemukan kemahalan. Mekanisme tersebut, menurut mereka, membuat potensi kerugian negara tidak terjadi. Selain itu, mereka menghadirkan ahli auditor negara yang menilai Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa proses pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Mereka menegaskan bahwa pemilihan perangkat dilakukan berdasarkan kajian teknis dan pertimbangan efisiensi anggaran. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut saksi dari Google dan guru penerima manfaat memberikan keterangan serupa, bahwa Chromebook digunakan untuk pembelajaran dan tidak ditemukan konflik kepentingan.
Sidang tersebut mendapat perhatian sejumlah tokoh publik, termasuk aktor sekaligus aktivis sosial Andovi da Lopez. Ia hadir dan mengajak masyarakat mencermati fakta-fakta yang terungkap di pengadilan secara utuh. “Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri,” ujar Andovi.
Di luar ruang sidang, sejumlah pengemudi ojek online dan guru turut hadir memberikan dukungan kepada Nadiem. Mereka menilai program-program yang dijalankan selama menjabat Mendikbudristek memberikan manfaat bagi masyarakat. “Motivasinya karena Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana,” kata Mulyono, koordinator pengemudi Gojek. “Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang,” tambahnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (13/5/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Jaksa menilai perbuatan Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ujar Jaksa Roy Riadi. Hal yang memberatkan Nadiem, salah satunya adalah telah mengakibatkan persoalan kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia serta kerugian negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan