Media Kampung, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar, eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pakan hewan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026. Chairul langsung ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Baca juga:

Modus Operandi: Rangkap Jabatan dan Mark-Up Anggaran

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa Chairul merangkap tiga jabatan sekaligus di PDTS KBS: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Kondisi ini memudahkannya mengendalikan seluruh aliran dana tanpa pengawasan yang memadai.

Modus yang digunakan, Chairul memerintahkan staf keuangan untuk mengeluarkan dana anggaran dan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Pada 2023-2024, pengeluaran kas yang tidak benar juga disetujui oleh saksi MN selaku Direktur Keuangan. Akibatnya, jumlah pakan hewan dikurangi namun pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sesuai (mark-up).

Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar, Sebagian Dinikmati Pribadi

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca juga:

Penyimpangan dana operasional ini berdampak langsung pada kondisi KBS. Fasilitas tidak terawat, rusak, dan kotor. Kesehatan satwa pun terganggu akibat pemangkasan anggaran pakan, menyebabkan hewan menjadi kurus, kurang sehat, dan bahkan mati tanpa perawatan yang baik.

Kronologi dan Saksi

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pasal yang Dijerat

Chairul Anwar dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Pasal 20 huruf a, c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP baru jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan subsidair Pasal 604 KUHP baru dengan ketentuan yang sama. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Baca juga:

Hingga berita ini diturunkan, Chairul Anwar belum memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.