Media Kampung – Pertamina resmi membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah mendapat respons luas dan beragam dari masyarakat yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Rencana tersebut sebelumnya hanya direncanakan sebagai mekanisme pengawasan lokal untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Namun, informasi yang beredar meluas hingga menjadi isu nasional, sehingga Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan mekanisme tersebut dan meminta Regional Sumatera Bagian Selatan untuk tidak melaksanakan aturan itu.

Baca juga:

Mekanisme Pengawasan yang Dibatalkan

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa kewajiban menunjukkan STNK bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme ini sebelumnya hanya disiapkan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Selatan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut. Perusahaan memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator seperti BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait agar tidak menimbulkan kebingungan.

Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperketat

Meskipun rencana pengecekan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi. Sejak Januari hingga awal September 2026, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.

Baca juga:

Selain itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi secara tegas.

Penggunaan Teknologi dalam Pengawasan

Sebagai bagian dari pengawasan yang berkelanjutan, Pertamina memanfaatkan sistem digital berupa QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Sistem ini membantu memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan konsumen yang memperoleh BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pembatalan kewajiban menunjukkan STNK tidak berarti pengawasan BBM subsidi dihentikan. Pertamina tetap melaksanakan pengawasan melalui teknologi digital, pembinaan SPBU, serta kerja sama dengan regulator dan aparat penegak hukum.

Baca juga:

Saran untuk Masyarakat

Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum resmi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi. Masyarakat disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari Pertamina atau regulator terkait sebelum mengambil kesimpulan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan dengan mekanisme yang lebih efisien dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.