Media Kampung, Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang benar-benar memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, saat melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan serta pengelolaan APBD Pemkot Serang pada Kamis, 3 September 2026.
Evaluasi Pengelolaan APBD dan Pokok-pokok Pikiran DPRD
KPK tidak hanya meninjau pelaksanaan APBD tahun 2026 dan rancangan APBD 2027, tetapi juga membedah pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK memastikan bahwa usulan masyarakat melalui DPRD tidak hanya berhenti sebagai daftar anggaran, melainkan diwujudkan dalam program yang memberikan manfaat langsung kepada warga.
Arif menjelaskan, “Kami ingin memastikan rencana dan realisasi kegiatan yang diusulkan masyarakat melalui DPRD sesuai dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.” Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengawasi efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Peningkatan Kapasitas Fiskal dan Tata Kelola Akuntabel
Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan publik. Namun, KPK menekankan bahwa peningkatan anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kenaikan anggaran tidak boleh hanya menjadi target serapan, melainkan harus diukur dari hasil dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Arif. Hal ini menegaskan pentingnya pemanfaatan anggaran secara optimal demi kesejahteraan warga Kota Serang.
Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
KPK juga memfokuskan pengawasan pada proses pengadaan barang dan jasa, terutama proyek strategis seperti pembangunan alun-alun Kota Serang. Pemeriksaan meliputi seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian dan serah terima pekerjaan.
Untuk mencegah penyimpangan, KPK mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kota Serang, agar memperkuat review dan audit terhadap pengelolaan anggaran termasuk pokir DPRD, anggaran Sekretariat DPRD, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).
Peran Inspektorat dan Program Monitoring Center for Prevention
Arif menegaskan bahwa kehadiran KPK bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan rekomendasi perbaikan sebagai peringatan dini agar setiap program dan kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK meminta Pemkot Serang membuka data seluruh usulan masyarakat, termasuk pokir DPRD tahun 2025 dan 2026. Data ini menjadi bahan analisis KPK dalam menilai efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan program serta memastikan manfaat anggaran sampai ke masyarakat.
Harapan KPK untuk Kota Serang
Dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola anggaran yang baik, KPK berharap Pemkot Serang dapat mengoptimalkan penggunaan APBD sebagai instrumen pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga Kota Serang secara nyata.














Tinggalkan Balasan