Media Kampung, Serang – Pemerintah Kota Serang masih menunggu mekanisme resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini menjadi perhatian ribuan PPPK di wilayah tersebut, terutama yang berstatus paruh waktu.
Status dan Data PPPK di Kota Serang
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mencatat terdapat 1.939 PPPK penuh waktu dan 3.755 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai bidang, khususnya guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Guru merupakan kelompok terbesar dalam komposisi PPPK di Kota Serang.
Proses dan Mekanisme Perubahan Status
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu telah melalui proses seleksi yang memungkinkan perubahan status menjadi penuh waktu dilakukan secara otomatis tanpa tes ulang. Namun, untuk pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan mekanisme lain yang masih menunggu aturan pusat.
“Kalau paruh waktu memang sudah kita lakukan tes dan kemungkinan akan otomatis. Tapi yang penuh waktu ke PNS mungkin ada mekanisme lain. Kita tunggu aturan resmi dari pusat,” ujar Murni.
Sinkronisasi Data dan Kesiapan Pemerintah Daerah
BKPSDM bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian dan anggaran. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pengelolaan PPPK terutama guru yang menjadi sektor utama.
Peran dan Harapan PPPK
Selain guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan juga sangat menantikan kepastian perubahan status ini. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi proses tersebut sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Murni menambahkan bahwa pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana pengalihan pengelolaan PPPK, khususnya guru, ke pemerintah pusat. Meski demikian, PPPK yang bersangkutan tetap akan melaksanakan tugas di Kota Serang.
Perkiraan Waktu Pelaksanaan dan Evaluasi Kinerja
Informasi awal dari BKPSDM menyebutkan bahwa kebijakan perubahan status PPPK kemungkinan baru akan berjalan pada tahun 2027, meski waktu tersebut belum final. Selain itu, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Serang mengalami penurunan dari 3.794 orang pada Oktober 2025 menjadi 3.755 orang pada Agustus 2026, akibat berbagai faktor seperti batas usia, pengunduran diri, dan pemberhentian.
BKPSDM juga terus melakukan evaluasi kinerja bagi seluruh PPPK. Pegawai yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi termasuk kemungkinan tidak diperpanjang masa kerjanya.














Tinggalkan Balasan