Media Kampung, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Kelima oknum tersebut telah mengakui perbuatannya melalui sidang kode etik internal dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang Kode Etik dan Pengakuan Praktik Pungli

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyampaikan bahwa kelima petugas Dishub tersebut telah menjalani proses sidang kode etik dan mengakui adanya pungli. Proses ini menjadi dasar rekomendasi sanksi PTDH yang diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Baca juga:

“Kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” ujar Zeno Bachtiar pada Jumat, 31 Juli 2026.

Langkah Tegas dan Penanganan Internal

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, kelima petugas tersebut telah dibekukan dari tugas lapangan dan ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub. Zeno menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas yang dapat merusak citra pemerintah kota dan instansi Dishub.

“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Perbuatan mereka mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tegasnya.

Baca juga:

Viralnya Dugaan Pungli di Pos Poncol

Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan praktik pungli oleh oknum Dishub di Pos Poncol. Dalam video tersebut, sejumlah sopir mengaku dimintai uang dengan nominal bervariasi, bahkan ada yang menyebut diminta hingga jutaan rupiah.

Keberadaan video viral ini meningkatkan sorotan publik terhadap integritas petugas Dishub dan mendorong pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas.

Proses Selanjutnya

Rekomendasi sanksi PTDH yang diajukan oleh Dishub kini menunggu keputusan resmi dari BKPSDM Kota Bekasi. BKPSDM memiliki wewenang untuk menentukan apakah kelima oknum tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat atau dikenakan sanksi administratif lain sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Pemkot Bekasi menegaskan komitmen untuk memberantas praktik pungli demi menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas pelayanan publik.