Media Kampung – Kasus pungli Lapas Blitar kembali mengemuka setelah tiga petugas penjara dicopot dan dibebastugaskan karena menawarkan kamar khusus seharga Rp60 juta kepada narapidana.

Insiden ini terungkap pada awal Mei 2026 ketika seorang tahanan melaporkan adanya permintaan pembayaran tambahan untuk memperoleh sel mewah di Lapas Kelas II B Blitar.

Setelah laporan diterima, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Ditjenpas Jatim) melakukan penyelidikan dan menemukan tiga oknum, yaitu dua sipir bernama RG dan W serta kepala keamanan bernama AK, terlibat dalam praktik tersebut.

Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, mengonfirmasi pencopotan ketiga petugas dan penarikan mereka ke kantor wilayah untuk proses pembebasan jabatan.

Ulin menambahkan bahwa sanksi disiplin tingkat berat telah diajukan kepada Inspektorat, yang dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat, penurunan pangkat, dan pencopotan jabatan.

Proses pemeriksaan masih berlanjut dan akan dilanjutkan oleh otoritas pusat setelah tahap kanwil selesai.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, mengakui adanya tawaran kamar khusus seharga Rp100 juta, namun menyebutkan bahwa kasus yang terungkap melibatkan pembayaran Rp60 juta per kamar.

Iswandi menjelaskan bahwa tawaran tersebut muncul ketika narapidana baru masuk dan meminta fasilitas khusus, kemudian disampaikan kepada tiga petugas yang terlibat.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan penyalahgunaan.

Ulin menegaskan komitmen peningkatan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi di institusi pemasyarakatan, yang sebelumnya juga melibatkan penjualan fasilitas tambahan kepada narapidana dengan nilai jutaan rupiah.

Pengawasan eksternal oleh lembaga anti-korupsi dan media massa diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap para pelaku.

Para narapidana yang membayar kamar sultan melaporkan bahwa fasilitas tersebut mencakup ruangan lebih luas, akses televisi, dan kebebasan bergerak yang tidak diberikan kepada narapidana lain.

Namun, penyediaan fasilitas khusus melanggar aturan resmi yang mengatur standar sel penjara di Indonesia.

Menurut peraturan, semua narapidana harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi fasilitas, kecuali dalam kasus medis yang dibuktikan.

Kasus ini juga memicu keprihatinan organisasi hak asasi manusia yang menilai adanya pelanggaran hak tahanan akibat praktik komersial di dalam penjara.

Sejumlah ahli kriminologi menilai bahwa praktik pungli semacam ini memperlemah kredibilitas sistem pemasyarakatan dan menghambat upaya rehabilitasi narapidana.

Pihak kepolisian setempat telah diminta untuk melakukan penyelidikan lanjutan dan menyiapkan berkas perkara ke kejaksaan.

Jika terbukti, ketiga petugas dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjanji akan mengaudit seluruh Lapas di Jawa Timur untuk mengidentifikasi potensi praktik serupa.

Audit tersebut dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2026 dan hasilnya akan dipublikasikan secara terbuka.

Kasus pungli Lapas Blitar menjadi peringatan bagi seluruh institusi pemasyarakatan di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Warga dan organisasi masyarakat sipil diharapkan tetap berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang di dalam penjara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.