Media Kampung – Seorang buron kasus penipuan asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berinisial S (39), akhirnya berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di sebuah gubuk di tengah sawah. Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Tri Yoga, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. “Pelaku diciduk oleh tim URC saat bersembunyi di gubuk sawah tanpa perlawanan,” ujarnya pada Selasa (16/6/2026).
Dalam aksinya, S mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meyakinkan korbannya. Ia menawarkan bantuan menyelesaikan kasus hukum, termasuk kasus narkoba. Modus ini berhasil membuat korban percaya dan menyerahkan uang hingga Rp120 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi A3 warna hitam dengan kartu SIM Indosat Ooredoo dan satu kartu ATM Paspor Gold Debit BCA. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan serta undang-undang narkotika.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan