Media Kampung – Penipuan lowongan kerja BUMN di Palembang mengakibatkan penangkapan pelaku dan penyelamatan 127 korban pada Senin, 20 April 2026.
Modus penipuan tersebut dipimpin oleh seorang pria berusia 48 tahun, berinisial MF, warga Kalidoni, yang menyamar sebagai perwakilan perusahaan PT Pusri Palembang.
Pelaku menghubungi para pencari kerja melalui grup WhatsApp, menjanjikan posisi di perusahaan BUMN dan meminta biaya administrasi berupa transfer rekening pribadi.
Salah satu korban, berinisial SM, mengaku menerima tawaran kerja dan kemudian diminta mentransfer uang untuk biaya pengurusan dokumen.
“Saya diminta uang dengan alasan untuk biaya administrasi pengurusan masuk kerja di perusahaan BUMN,” ujar SM dalam keterangannya di Polrestabes Palembang.
Setelah uang ditransfer, janji kerja tidak pernah terealisasi, sehingga korban menganggap dirinya menjadi bagian dari jaringan penipuan yang melibatkan ratusan orang.
Korban mengungkapkan bahwa terdapat grup WhatsApp yang berisi 127 anggota, menandakan skala luas modus tersebut.
Rata-rata kerugian per korban berada di bawah satu juta rupiah, namun total kerugian mencapai puluhan juta rupiah secara kolektif.
Kelompok korban bersama-sama mendatangi rumah pelaku, menahan MF, dan menyerahkannya kepada Polrestabes Palembang untuk diproses hukum.
Pamapta Iptu Ammar, Komandan Satreskrim Polrestabes Palembang, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diterima dan akan diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korban lain.
Pelaku dapat dijerat Pasal 492 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan kasus penipuan lowongan kerja yang marak di Indonesia, terutama yang menargetkan pencari kerja muda.
Modus serupa memanfaatkan aspirasi publik untuk bekerja di BUMN, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan tawaran kerja yang tidak resmi.
Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk memverifikasi keabsahan lowongan melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mengirim uang sebelum ada kontrak resmi.
Polrestabes Palembang melanjutkan penyelidikan untuk menemukan potensi korban tambahan dan menelusuri alur transfer dana yang dilakukan oleh MF.
Hingga saat ini, MF masih berada dalam tahanan polisi dan akan menjalani proses pemeriksaan serta persidangan.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku serupa dan melindungi calon pelamar kerja dari praktik penipuan.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi publik tentang bahaya penipuan kerja dan pentingnya kerjasama antara warga dan aparat keamanan.
Warga Palembang kini lebih waspada, sementara kepolisian berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan penipuan online.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan