Media Kampung – 15 April 2026 | Kasus pemaksaan uang kepada pedagang kaki lima kembali mencuat di Malang, menegaskan kembali pentingnya pemahaman tentang Hukum Meminta Paksa Uang Pedagang Kaki Lima dalam konteks hukum nasional dan syariah. Insiden ini melibatkan seorang pedagang bakso yang diperas oleh preman untuk membayar setoran bulanan.
Dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemerasan diatur pada Pasal 378 yang menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda. Pelanggaran serupa juga diancam oleh Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum.
Dari perspektif syariah, memaksa orang lain memberikan uang tanpa hak dikategorikan sebagai riba dan kezaliman, yang secara tegas dilarang dalam Al‑Qur’an dan hadis. Praktik ini dianggap haram karena merusak hak milik pribadi dan menimbulkan ketidakadilan sosial.
Ustadz Abdul Aziz, Lembaga Kajian Islam (LKI) Surabaya, menegaskan bahwa “menuntut uang secara paksa melanggar prinsip keadilan (al‑‘adl) dan menyalahi ajaran Islam yang melarang penindasan terhadap sesama”. Ia menambahkan bahwa pelaku harus diproses baik secara pidana maupun syariah.
Polisi Kabupaten Malang menanggapi kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Pada 15 Februari 2024, dua orang preman yang diduga menjadi otak pemerasan berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Fenomena premanisme terhadap pedagang kaki lima tidaklah baru, namun data kepolisian menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2023 dengan 127 kasus laporan pemerasan dibandingkan 84 kasus pada tahun 2022. Mayoritas kasus terjadi di kawasan perdagangan tradisional dan pasar malam.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK) Malang mengeluarkan pernyataan bahwa mereka menuntut perlindungan lebih kuat dari pemerintah daerah serta penegakan hukum yang tegas. Mereka menyoroti bahwa banyak pedagang terpaksa menutup lapaknya akibat ancaman kekerasan.
Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, pihak berwenang berkomitmen menambah patroli di area-area rawan premanisme dan menyediakan layanan keamanan khusus bagi pedagang. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka pemerasan secara signifikan.
Sejak penangkapan dua preman, pedagang bakso yang menjadi korban melaporkan bahwa ia dapat kembali berjualan tanpa rasa takut. Ia juga menyatakan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat tanggap.
Pihak kejaksaan daerah menyiapkan berkas dakwaan dengan tuduhan pemerasan dan tindakan kekerasan. Proses persidangan dijadwalkan pada kuartal ketiga 2024, dengan harapan menjadi contoh penegakan hukum yang adil.
Kondisi terkini menunjukkan bahwa pelaku yang tertangkap berada di tahanan sementara, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian. Pemerintah kota Malang berjanji akan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk melindungi pedagang kaki lima.
Kasus ini menegaskan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan komunitas pedagang untuk memberantas praktik pemaksaan uang yang melanggar hukum dan nilai moral. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menurunkan tingkat kejahatan premanisme di wilayah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan