Media Kampung – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit yang diduga dilakukan melalui praktik under invoicing.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Selain kantor, penyidik juga menggeledah gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 28 Mei 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa CPU komputer. Penyidik menduga adanya praktik manipulasi data ekspor yang bertujuan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit.

Praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengingat nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kombes Setyo menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor ini. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.