Media Kampung, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal. Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah di sejumlah titik, termasuk sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Instruksi Cepat Tangani Sampah

Pramono mengungkapkan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik untuk segera mengangkut dan membersihkan sampah. “Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat,” kata Pramono di acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Minggu (26/7).

Baca juga:

Menurutnya, penyebab penumpukan sampah besar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan adalah praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Pemilik izin pengelolaan kawasan yang seharusnya hanya mengirim residu ke TPA, justru menimbun sampah di lahan publik sepanjang 700 meter.

Sanksi dan Target Pembersihan

“Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Gubernur. Pemprov DKI menargetkan pembersihan kawasan Penjaringan selesai dalam dua minggu. Proses ini membutuhkan 15–20 truk sampah per hari. Saat ini, telah dikerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Baca juga:

Sebelumnya, pada periode 12 Mei hingga 1 Juli 2026, Pemprov telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah ilegal.

Peran Masyarakat

Pramono juga meminta masyarakat aktif melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya. “Menerobos aturan pengelolaan sampah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Baca juga: