Media Kampung – Rien Wartia Trigina resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan dan diterima pada Rabu, 29 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Pelapor, seorang perempuan berinisial H yang bekerja sebagai ART, menyatakan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, dengan korban mengaku dipukul dan barang pribadi seperti ponsel serta pakaian ditahan.

Polisi menyatakan bahwa laporan masih dalam tahap awal dan akan disalurkan ke unit penyelidikan khusus untuk pendalaman lebih lanjut.

AKP Joko Adi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan visum serta pengumpulan keterangan saksi.

Dia menambahkan bahwa belum ada kronologi lengkap yang dapat diungkap karena penyelidikan masih berjalan.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penganiayaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat sanksi bagi pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Pihak kepolisian menekankan bahwa semua dugaan harus diverifikasi melalui proses hukum yang transparan.

Sejauh ini, polisi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai bukti fisik yang telah diambil.

Pelapor dijadwalkan akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan lebih rinci dalam waktu dekat.

Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai mantan istri Andre Taulany, belum memberikan pernyataan publik terkait laporan tersebut.

Sebagian media sosial menyebarkan klaim bahwa Erin melakukan tindakan kekerasan, termasuk menahan upah korban.

Namun, pihak kepolisian belum mengonfirmasi detail tersebut hingga penyelidikan selesai.

Penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kasus sensitif yang sering mendapat sorotan publik di Indonesia.

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur hak-hak dasar pekerja, termasuk larangan kekerasan.

Kejadian ini menambah daftar kasus serupa yang menuntut penegakan hukum lebih tegas.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, Rien Wartia Trigina dapat dikenai hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

Kasus ini juga membuka diskusi tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap hubungan kerja antara majikan dan ART.

Berbagai organisasi hak asasi manusia menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Hasil akhir penyelidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan tidak ada keputusan akhir yang dapat diumumkan.

Pihak kepolisian akan terus memperbarui perkembangan kasus kepada publik melalui pernyataan resmi.

Kasus ini menjadi contoh konkret pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak pekerja rumah tangga.

Semua pihak diharapkan menunggu hasil penyelidikan sebelum menarik kesimpulan definitif.

Pengembangan kebijakan perlindungan ART diharapkan semakin kuat pasca kasus ini.

Artikel ini akan diperbarui jika terdapat perkembangan baru dalam proses penyelidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.