Media Kampung – Kubu Roy Suryo resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta istrinya dan timnya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen International Standard Book Number (ISBN) pada buku berjudul Gibran End Game. Laporan ini diajukan pada Rabu, 20 Mei 2026, di Jakarta Selatan.
Pelaporan dilakukan oleh Subhan Palal dan Irwan dengan didampingi kuasa hukum Abdul Gafur Sangadji. Abdul menjelaskan bahwa dugaan ini berhubungan dengan penggunaan nomor ISBN yang diduga tidak sah pada cetakan pertama buku tersebut. Menurutnya, ISBN yang tercantum pada cetakan awal tidak terdaftar atas nama Rismon, melainkan atas nama pihak lain. Sementara itu, pada cetakan kedua, nomor ISBN sudah menggunakan data yang benar dan resmi terdaftar atas nama Rismon.
“Hari ini resmi laporkan Rismon dan kawan-kawan, termasuk kemungkinan istri Rismon yang berperan sebagai editor. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 391 tentang pemalsuan dokumen,” ujar Abdul Gafur di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abdul menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan bukan terkait isi buku melainkan validitas legalitas nomor ISBN yang digunakan dalam penerbitan cetakan pertama. “Yang dipersoalkan adalah ISBN buku pertama dengan nomor 9786347378040 yang diduga palsu. Pada cetakan kedua, ISBN sudah diperbaiki menjadi 9786347378033 yang terdaftar atas nama Rismon,” jelasnya.
Kubu Roy Suryo mengaku telah melakukan pengecekan ke Perpustakaan Nasional untuk memastikan dugaan tersebut dan menemukan nomor ISBN yang dipermasalahkan dapat dilacak. Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang, menyatakan masih menunggu rincian laporan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui pasal yang dilaporkan maupun peristiwa yang menjadi dasar pelaporan. “Saya dan klien menunggu informasi lengkap terkait laporan ini, agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Jahmada.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, sementara pihak kepolisian telah menerima laporan dan memproses bukti-bukti yang diserahkan. Dugaan pemalsuan dokumen ISBN ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek legalitas penerbitan sebuah karya buku yang melibatkan nama tokoh publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan