Media Kampung – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis di Indonesia. Perusahaan ini dibentuk di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Danantara dengan tujuan mengawasi dan mengelola transaksi ekspor sumber daya alam yang dianggap strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Menurut Managing Director Stakeholders Management dan Communications Danantara, Rohan Hafas, operasional DSI akan berjalan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung dari Juni hingga Desember 2026, DSI berfungsi sebagai perantara dan penilai transaksi ekspor. Dalam fase ini, perusahaan akan memastikan bahwa harga ekspor sesuai dengan indeks pasar global sehingga praktik-praktik seperti under-invoicing dapat dicegah.

Pada tahap kedua yang dijadwalkan mulai Januari 2027, DSI akan berperan sebagai trader langsung. DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik, menanggung risiko jual beli, dan kemudian menjualnya ke pasar internasional. Skema ini dirancang agar hasil penjualan komoditas strategis dapat masuk ke dalam sistem keuangan nasional secara transparan dan optimal.

Rohan Hafas menjelaskan bahwa mekanisme ini menjadi solusi atas dugaan praktik pemindahan harga dan transaksi afiliasi yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dengan DSI sebagai pembeli langsung, devisa hasil ekspor dipastikan kembali ke dalam negeri karena DSI merupakan perusahaan milik negara yang berada di bawah Danantara.

Selain memperkuat transparansi dan pengawasan, DSI juga bertugas mengkonsolidasikan data perdagangan komoditas strategis agar pengelolaan devisa negara menjadi lebih efisien. Hal ini sejalan dengan mandat dari Presiden Prabowo Subianto yang mengamanatkan pembentukan DSI untuk memberantas praktik ilegal dalam tata kelola ekspor sumber daya alam.

Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menambahkan bahwa pembentukan DSI merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat. Implementasi DSI diharapkan membawa keuntungan ganda, yaitu memenuhi kepentingan pasar global sekaligus meningkatkan kemakmuran domestik.

Dengan beroperasinya PT DSI, pemerintah berharap tata kelola ekspor dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga potensi kerugian negara akibat praktik curang dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis di pasar internasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.