Media Kampung – Polsek Gumukmas bersama Resmob Barat Polres Jember berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor setelah melakukan aksinya di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
Pelaku berinisial R, berusia 26 tahun dan berdomisili di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di area parkir sebuah minimarket di Gumukmas. Aksi pencurian terjadi saat korban tengah berbelanja bersama istrinya di dalam minimarket tersebut selama sekitar 10 menit.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa saat korban berada di dalam Alfamart, dua pelaku mendekati area parkiran dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumukmas yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi.
Polisi segera memeriksa rekaman CCTV dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah menempuh jarak sekitar 20 kilometer, pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan namun dapat dilumpuhkan oleh petugas.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, sebilah celurit, kunci T, serta beberapa anak kunci yang diduga digunakan untuk membuka kunci sepeda motor saat beraksi.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp11,5 juta. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Jember untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk upaya memburu jaringan dan pelaku lain yang mungkin terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
AKP Angga juga menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Jember, khususnya di Kecamatan Gumukmas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




