Media Kampung, Jakarta – TAUD pamerkan 16 wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, hanya empat yang diadili. Demonstrasi berlangsung di depan Mahkamah Agung pada 7 September 2026, dengan ribuan pendukung menuntut keadilan.
Jane Rosalina Rumpia, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, menyoroti bahwa dari 16 tersangka, hanya empat yang telah diproses di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia menekankan ketimpangan hukuman, di mana empat terdakwa mendapat pengurangan sanksi karena dianggap kooperatif dan memiliki keluarga.
Rincian vonis untuk keempat terdakwa adalah sebagai berikut:
- Sersan Dua Edi Sudarko – 2 tahun 6 bulan penjara (tanpa pemecatan)
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi – 2 tahun penjara (tanpa pemecatan)
- Kapten Nandala Dwi Prasetya – 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka – 1 tahun 6 bulan penjara
Jane menegaskan bahwa Andrie Yunus juga memiliki keluarga dan masa depan, sehingga hukuman yang lebih ringan bagi pelaku militer tidak sebanding dengan penderitaan korban. Ia menyerukan agar semua 16 tersangka diproses secara adil dan transparan.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat keamanan, memicu sorotan publik dan internasional. Organisasi hak asasi manusia menuntut agar proses peradilan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi dan memastikan tidak ada impunitas.













Tinggalkan Balasan