Media Kampung – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, telah divonis bersalah dalam perkara penipuan tagihan hotel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan pemesanan kamar hotel yang terjadi saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023-2024.
Ketua majelis hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan. Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Kamis, 25 September.
Pihak Hellyana menyatakan belum menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan upaya hukum banding. Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyampaikan bahwa pihaknya akan banding karena ada beberapa poin dalam pledoi atau nota pembelaan yang tidak diterima oleh majelis hakim.
Rencana banding tersebut membuka peluang perkara ini berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Dengan demikian, putusan empat bulan penjara yang dijatuhkan PN Pangkalpinang belum menjadi akhir dari proses hukum Hellyana.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan